PERISTIWA-Majelis Ulama Indonesia Kota Surakarta, Minggu pagi (15/12) menyelenggarakan Pendidikan Pelatihan (Diklat) Standarisasi Kompetensi Imam dan Khatib Sholat Jumat, untuk para khatib dan takmir masjid di Kota Surakarta.
Diklat di selenggarakan di Kantor MUI Kota Surakarta, dengan
menghadirkan pembicara Takmir Masjid MUI Kota Surakarta, Kyai Zainal Ashom dan
Komisi Dakwah MUI Kota Surakarta, Kyai Zainal Abidin.
Dalam pemaparanya Kyai Azom menyampaikan berbagai hal
terkait dengan rukun dan syarat dalam sholat Jumat berdasarkan hadist dan kitab
para ulama.
Diklat imbuh Kyai Asom, selain untuk ajang silaturahmi, juga
memberikan wawasan tentang sah dan
tidaknya sholat Jumat.
Sebab di akuinya saat ini masih banyak pelaksanaan sholat Jumat
di masjid masjid di Kota Solo yang harus di sempurnakan dari sisi rukun dan
syaratnya. Sebab sempurnanya pelaksaan sholat jumat semua tergantung dari
syarat dan rukun yang harus terpenuhi.
Diklat kata Kyai Asom, akan terus di selenggarakan setiap
bulan, namun mengambil tema yang berbeda beda.
Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, para takmir dan
tokoh agama di kampung kampung akan semakin bertambah pengetahuanya tentang
ilmu agama, khususnya yang berkaitan dengan perilaku kehidupan sehari hari.
Yang sama, Kyai Zainal Abidin menyampaikan khatib tidak
hanya harus memahami syarat dan rukun pelaksanaan sholat jumat namun juga adab.
Di terangkan bagaimana adab seorang khatib yang seyogyanya
berpenampilan bersih dan rapi sehingga dapat mencerminkan tuntunan bagi para
jamaah.
Begitu juga hal yang disunahkan saat menjadi khatib di
terangkan oleh Kyai Zainal Abidin.
Tak terkecuali khotbah dua kali di terangkan, bahwa semua
memiliki kesinambungan antara khotbah pertama dan kedua. Sedangkan untuk
menandakan jeda antara khotbah pertama dan kedua, khatib duduk sebentar muadzin
menyerukan sholawat.
Dengan memahami tata cara khotbah yang benar, hal hal terkait
dengan provokasi, politik praktis dan hasutan insyaallah dapat kita tangkal. (*)
0 Komentar